Magelang-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin dekat. Salah satu elemen penting dalam proses demokrasi ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. KPPS merupakan petugas yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan pilkada disetiap tempat pemungutan suara (TPS).
Berikut informasi selengkapnya tentang pelantikan KPPS Pilkada tahun 2024 di tingkat PPS Desa Banyuadem Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, serta tugas dan wewenang anggota KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara dipilkada pada tanggal 17 November 2024 yang akan datang. Pelaksanaan pelantikan anggota KPPS dilakukan serentak secara nasional, hal ini mengacu pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, pelantikan KPPS Pilkada 2024 dilaksanakan pada 7 November 2024.
Sementara itu pelantikan KPPS ditingkat PPS Desa Banyuadem Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang dilaksanakan pada pukul 13,00IB pada hari dan tanggal sesuai ketentuan, dengan jumlah anggota KPPS yang dilantik 28 peserta yang nantinya akan bertugas di 4 TPS yang ada. Para anggota KPPS yang dilantik diambil sumpahnya oleh ketua PPS.
Selaku Ketua PPS Desa Banyuadem Sila Purnamasari dalam sambutan pembekalannya menyampaikan pesan bahwa sebagai anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengemban tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan demi suksesnya pelaksanaan pilkada nanti, untuk itu dibutuhkan kerja keras yang profesional dengan penuh kehati-hatian, ketelitian, serta tetap menjaga integritas dan netralitas.
Anggota KPPS yang sudah dilantik selanjutnya mengikuti pelatihan bimbingan teknis atau bimtek. Pelatihan ini dilakukan agar petugas KPPS memahami dan mampu menjalankan tugasnya ketika pelaksanaan pemungutan suara sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.
Tugas KPPS
Mengutip Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang dikeluarkan KPU, KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara. Anggota KPPS sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS keempat dan ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas linmas.
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab. Dengan begitu, maka dapat terwujud nilai-nilai demokrasi sesuai dengan yang diharapkan.
Berikut tugas KPPS yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. yang harus diperhatikan anggota KPPS dalam bertugas:
Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Satria)